ASN IKUT MENANGGUNG HUTANG NEGARA ?
APAKAH HUTANG NEGARA
MENJADI TANGGUNGAN PNS (ASN)
SAAT MENINGGAL DUNIA ?
Pertanyaan:
AssalamualaikumWr.Wb.
Perkenalkan nama saya Arif
Isnaeni, saya seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil), saya ingin menanyakan
(fatwa); Apakah hutang negara (Indonesia) bisa menjadi tanggungan saya apabila
saya meninggal dunia?
Dari Abu
Hurairah Ra., dari Nabi SAW. beliau bersabda
:
نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ
بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan
sebab utangnya sampai hutang dilunasi.”
Saya bukanlah orang yang memiliki kewenangan
dalam mengatur APBN, saya juga bukan
orang yang bisa mengatur jumlah Hutang Luar Negeri. Terima kasih,
Arif Isnaeni
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Wr.Wb.
Terima kasih kami sampaikan kepada bapak Arif Isnaeni atas kepercayaannya
kepada kami untuk menjawab pertanyaan bapak.
Hutang merupakan tanggung jawab seseorang yang harus
segera dibayar sebelum seseorang meninggal dunia. Sebab jika seseorang
meninggal dalam keadaan berhutang, maka hal tersebut akan dipertanggung
jawabkan sampai akhirat kelak, kecuali jika orang yang memberi hutang mengikhlaskannya.
Karena besarnya tanggung jawab orang yang berhutang, Rasulullah pernah menolak
untuk menshalatkan jenazah yang di bawa ke hadapan beliau karena jenazah
tersebut meninggal dalam keadaan masih berhutang, sebagaimana dijelaskan dalam
hadis Nabi saw., berikut:
عَنْ
سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ فَقَالُوا
صَلِّ عَلَيْهَا فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا لَا قَالَ فَهَلْ تَرَكَ
شَيْئًا قَالُوا لَا فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى
فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلِّ عَلَيْهَا قَالَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ قِيلَ
نَعَمْ قَالَ فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا قَالُوا ثَلَاثَةَ دَنَانِيرَ فَصَلَّى
عَلَيْهَا ثُمَّ أُتِيَ بِالثَّالِثَةِ فَقَالُوا صَلِّ عَلَيْهَا قَالَ هَلْ
تَرَكَ شَيْئًا قَالُوا لَا قَالَ فَهَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا ثَلَاثَةُ
دَنَانِيرَ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ صَلِّ عَلَيْهِ
يَا رَسُولَ اللَّهِ وَعَلَيَّ دَيْنُهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ. (رواه البخاري)
“Dari Salamah bin Al Akwa' ra. berkata, "Kami pernah duduk bersama
Nabi saw., tiba-tiba dihadirkan kepada Beliau satu jenazah kemudian orang-orang
berkata: "Shalatkanlah jenazah ini". Maka Beliau bertanya:
"Apakah orang ini mempunyai hutang?" Mereka berkata:
"Tidak". Kemudian Beliau bertanya kembali: "Apakah dia
meninggalkan sesuatu?" Mereka menjawab: "Tidak". Akhirnya Beliau
menshalatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain, lalu
orang-orang berkata: "Wahai Rasulullah, shalatkanlah jenazah ini". Lalu
Beliau bertanya, "Apakah orang ini punya hutang?" Dijawab:
"Ya". Kemudian Beliau bertanya kembali: "Apakah dia meninggalkan
sesuatu?" Mereka menjawab: "Ada, sebanyak tiga dinar". Lalu
beliau menshalatkannya. Kemudian dihadirkan jenazah ketiga, lalu orang-orang
berkata: Shalatkanlah jenazah ini. Nabi bertanya; apakah dia meninggalkan
sesuatu, mereka menjawab; tidak. Nabi bertanya; apakah orang ini mempunyai
hutang ? Mereka menjawab (ya) tiga dinar. Nabi bersabda; shalatkanlah saudaramu
ini. Abu Qatadah berkata, "Shalatkanlah wahai Rasulullah, nanti saya yang
menanggung hutangnya". Lalu Beliau menshalatkannya.” (HR. al-Bukhari)
Oleh sebab itu, dalam Islam harta peninggalan (tirkah)
seseorang yang meninggal dunia belum boleh dibagi sebagai harta warisan sebelum
urusan si mayit diselesaikan termasuk urusan hutangnya, bahkan jika tidak mampu
maka hutang si mayit hendaknya dialihkan tanggungjawab pembayarannya kepada
pihak yang mampu terutama dari pihak ahli warisnya, sebagaimana hadis Nabi
saw.:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ
عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ. (رواه البخاري ومسلم)
“Dari
Abu Hurairah ra.,
bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Menunda membayar hutang bagi orang kaya (mampu) adalah
kezhaliman dan apabila seorang dari kalian hutangnya dialihkan kepada orang
kaya (mampu), maka hendaklah dia alihkan". (HR.al-Bukhari dan Muslim)
Namun terkait dengan
pertanyaan bapak, tentu tidak serta merta penduduk suatu negara bertanggung
jawab terhadap hutang pemerintahnya, terlebih lagi sampai akherat kelak. Sebab
yang melakukan pertimbangan untuk berhutang, penggunaannya hingga menentukan
jumlah pinjaman (hutang) tidak dilakukan oleh warga negara secara personal.
Tentu yang paling bertanggung jawab adalah pihak pemerintah yang berhutang
tersebut. Dalam Islam ditegaskan bahwa
seseorang tidak akan menanggung akibat dari apa yang dilakukan oleh pihak lain,
kecuali jika seseorang itu terlibat langsung di dalamnya. Allah swt. berfirman:
أَلَّا
تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى (*)
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى (*)
وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى (*)
ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الْأَوْفَى (النجم: 38-41)
“Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan
bahwasanya manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya. Dan
sesungguhnya usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan
diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.” [QS. An-Najm (53): 38-41]
Adapun terkait dengan pernyataan para ahli maupun
pengamat yang menyatakan bahwa penduduk Indonesia bahkan bayi yang baru lahir
menanggung hutang negara sebanyak sekian juta per orang, hal itu tidak berarti
menanggung dalam pengertian yang sesungguhnya. Ungkapan tersebut adalah sebuah tamsil
atau perumpamaan saja, bahwa jika hutang negara dibagi berdasarkan jumlah
penduduk, maka setiap penduduk (seolah-olah) menanggung hutang negara sebanyak
sekian juta.
Sedangkan terkait dengan hadis yang dikemukakan dalam
pertanyaan bapak, tersebut memang benar adanya. Hadis tersebut diriwayatkan
oleh banyak ahli hadis, seperti imam at-Tirmidzi, imam ibnu Majah, imam Ahmad,
dan lainnya. Selengkapnya kami tampilkan hadis tersebut sebagai berikut:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى
يُقْضَى عَنْهُ. (رواه الترميذي وابن ماجة)
“Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw. bersabda. "jiwa/nyawa seorang
mukmin itu terkatung-katung karena hutangnya, hingga dibayar hutang
tersebut." (HR. Tirmidzi
dan Ibnu Majah)
Selain imam at-Tirmidzi dan ibnu Majah, hadis tersebut
juga diriwayatkan oleh imam Ahmad dengan redaksi yang sedikit berbeda, sebagai
berikut:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ مَا كَانَ عَلَيْهِ
دَيْنٌ. (رواه أحمد)
“Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Jiwa/nyawa seorang
mukmin terkatung-katung selama ia masih memiliki hutang." (HR. Ahmad)
Kalimat yang artinya; “nyawa seorang mukmin itu terkatung-katung
karena hutangnya", sebagaimana terdapat dalam matan hadis tersebut, menurut
imam
as-Shan’ani dalam kitab Subulussalam, maksudnya adalah; bahwa seseorang
akan tetap bertanggung jawab terhadap hutangnya sekalipun ia telah meninggal
dunia, karena hutang merupakan persoalan yang sangat berat. Ada juga yang
memaknai bahwa orang yang mati dalam keadaan berhutang terhalang baginya untuk
masuk syurga.”
Jadi, hadis tersebut terkait dengan
orang yang berhutang dan meninggal dunia dalam keadaan berhutang, sedangkan
rakyat termasuk PNS tidak menanggung hutang pemerintah di akhirat kelak, karena
ia tidak termasuk subyek yang berhutang. Wallahu A’lam. (Ruslan Fariadi)
SAYA MENGHARGAI ANDA SEMUA DI HALAMAN INI
BalasHapusINI ADALAH CERITAKU
Saya MURNI SANTI, wanita Aa, ibu, saudara perempuan dan teman dari (Bekasi), Indonesia, saya seorang MANAJER ESTATE NYATA dan saya telah mengalami banyak tekanan keuangan baru-baru ini, tidak ada yang mau meminjam uang kepada kami untuk menyelesaikan proyek komersial kami yang telah dalam konstruksi beberapa bulan sekarang. Saya telah ditipu oleh beberapa perusahaan pinjaman palsu yang mengklaim sejumlah besar uang dari saya tanpa kami tidak menerima pinjaman.
Saya merasa frustrasi, suami saya mencoba yang terbaik dan membantu, saya akan bunuh diri karena rasa sakit, itu terlalu berat untuk ditanggung dan saya kehilangan semua harapan, sampai saya diperkenalkan kepada SEMUA PINJAMAN HUTAN GLOBAL sebuah perusahaan pinjaman yang disponsori oleh bank dunia itu sendiri.
Saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman dan menghubungi perusahaan, petugas pinjaman mereka yang benar-benar memberi saya harapan dan mengatakan kepada saya tidak khawatir bahwa perusahaan akan meminjamkan uang kepada saya, bahkan ketika jumlah yang saya butuhkan sangat besar, dan semua yang saya bisa berikan kepada mereka persyaratan yang merupakan informasi pribadi, yang saya lakukan.
Saya telah melalui semua proses, mereka berjanji untuk meminjamkan uang yang saya minta setelah mengkonfirmasi saya memenuhi syarat untuk pinjaman, saya diminta untuk menunggu, yang paling mengejutkan adalah pinjaman dimasukkan ke dalam akun saya dan saya mengkonfirmasinya .. Kami perusahaan kembali secara finansial dan keluarga saya baik-baik saja, ini membuat hidup saya lebih baik, saya berterima kasih kepada Allah dan kepada SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL
GMAIL ..... allglobalgrantloan@gmail.com
UNTUK MENGHUBUNGI KU
Murni Santi
murnisanti55@gmail.com