Ibadah Haji, Bisnis yang Menggiurkan (Menyoal Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia)
Carut
marut penyelenggaraan ibadah haji Indonesia sejak lama telah dirasakan oleh
berbagai pihak, baik sebelum keberangkatan, saat berada di tanah suci, hingga
kepulangan mereka ke tanah air. Bahkan kini, problematika penyelenggaraan
ibadah haji dapat dirasakan hingga sepuluh tahun sebelum keberangkatan, baik
menyangkut pendaftaran, waiting list dan lain sebagainya.
Ibarat
pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga”, kadang begitulah nasib para calon tamu
Allah ini. Satu sisi mereka kecewa karena keberangkatannya harus menunggu waktu
yang cukup lama (waiting list),
di sisi lain pelayanan yang didapatkan jauh dari kategori ideal, bahkan keuntungan
(bagi hasil) dari uang mereka yang mengendap bertahun-tahun di bank dalam
jumlah trilyunan rupiah, sedikitpun tidak masuk ke saku mereka.
Di
sisi lain, peningkatan kualitas bimbingan manasik haji masih jauh dari kata
ideal, apalagi sesuai tuntunan Rasulullah. Oleh sebab itu, Majelis Tarjih dan
Tajdid Pimpinan Pusat (MTT-PP) Muhammadiyah merasa peduli untuk membenahi
persoalan-persoalan tersebut, dengan menyelenggarakan tiga perhelatan
sekaligus, yaitu loka karya haji (juni 2011), seminar nasional tentang dana
talangan haji (17 maret 2012) dan Halaqah Nasional Fikih Haji di Semarang pada
tanggal 23-25 Maret 2012. Dari kegiatan-kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan
keputusan-keputusan cemerlang dan solutif untuk membenahi pelaksanaan ibadah
haji di lingkungan Muhammadiyah khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Beberapa Problem Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan ibadah
haji Indonesia, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta menyimpan
banyak persoalan, antara lain: Pertama: Terbukanya peluang haji
berkali-kali yang dilakukan oleh orang mampu, ternyata memilik dampak sosial
yang cukup luas dan merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya antrian (waiting list) yang cukup panjang. Padahal secara
historis, Rasulullah SAW. berhaji hanya
sekali (tahun ke-10 Hijrah), dan haji wada’ (HR.
Al-Bukhari dan Muslim). Sekalipun hal
ini tidak dapat difahami sebagai larangan untuk berhaji berkali-kali, namun sekiranya
haji berkali-kali itu baik, tentu Nabi akan mengerjakannya berkali-kali.
Sangat ironis jika
seseorang dapat berhaji berkali-kali, sementara tetangga dan anak-anak yatim di
sekitarnya dibiarkan hidup terlantar. Anak-anak yatim dan miskin tidak sanggup
mengenyam pendidikan, bahkan hidup sebagai gelandangan dan peminta-minta.
Bukankah peduli kepada mereka menunjukkan kualitas keimanan, dan tidak
mempedulikan anak mereka merupakan ciri pendusta agama (QS. al-Ma’un:1-7) ? Oleh
sebab itu, dalam berhaji harus melihat skala prioritas (fiqh al-aulawiyat).
Sesuatu yang wajib harus didahulukan dibandingkan yang sunnah. Kewajiban haji
hanya sekali, haji kedua dan selanjutnya hukumnya sunnah, sedangkan menolong anak
yatim dan fakir miskin hukumnya wajib.
Di sisi lain,
pemerintah patut belajar pada kebijakan Arab
Saudi yang membatasi warganya untuk tidak berhaji berkali-kali dengan berbagai
macam pertimbangan dan solusi. Memang, jika dilihat dari konteks
ibadah an sich, kebijakan ini dapat dinilai janggal. Namun, karena
ibadah haji melibatkan berbagai aspek (sistem transportasi, pelayanan dan kuota),
negara (Kementerian Agama) tidak boleh tinggal diam, apalagi memanfaatkan semangat
berhaji masyarakat untuk “mencari keuntungan” bagi devisa negara.
Kedua;
Islam tidak memaksakan umatnya yang
belum memiliki kemampuan (istitha’ah) untuk berhaji. Namun realitasnya,
tidak sedikit umat Islam yang tergolong belum mampu, berusaha dengan berbagai
cara untuk berhaji, baik dengan cara berhutang kepada pihak bank (dana talangan
haji) atau orang lain, bahkan dengan sistem MLM. Akibatnya tidak sedikit
jama’ah haji yang berangkat membawa hutang, dan kembali membawa predikat al-gharimun
(orang yang terlilit hutang).
Ketiga: Fenomena penyelenggaraan umrah sunnah di sela-sela waktu pelaksanaan
ibadah haji (bahasa jawa: aji mumpung) patut dikaji baik dari perspektif hukum Islam maupun dari aspek ekonomisnya. Sebab
penyelenggaraan tersebut bukan dengan cek kosong, namun membutuhkan dana ekstra
yang harus dikeluarkan dari saku para jama’ah haji. Keempat:
Fenomena maraknya komersialisasi layanan badal haji (al-Hajju
‘anil ghair), yaitu; menghajikan orang lain karena uzur seperti tua
renta, sakit, atau sudah meninggal dunia. Keempat hal tersebut merupakan contoh
aspek ritual ibadah haji yang sering dikomersialisasikan.
Mencari Solusi
Ideal
Mencermati beberapa produk hukum MTT-PP Muhammadiyah, terkait
tentang pelaksanaan ibadah haji, dapat ditemukan beberapa keputusan yang sangat
visioner dan memiliki kekuatan reflektif dan antisipatif
sesuai dengan semangat persyarikatan Muhammadiyah. Salah satunya, keputusan MTT
yang menyatakan bahwa pelaksanaan badal haji hanya boleh dilakukan oleh ahli
waris yang telah berhaji dan seseorang hanya boleh menggantikan satu orang
dalam setiap musih haji, merupakan contoh keputusan yang sangat visioner.
reflektif dan antisipatif.
Keputusan ini setidaknya dapat meminimalisir bahkan
menutup peluang komersialisasi badal haji. Karena kecendrungan yang terjadi saat
ini, pelayanan badal haji lebih karena motivasi mencari keuntungan financial
dengan memasang tarif tertentu. Bahkan dalam pelaksanaannya, satu orang bisa
membadalkan beberapa orang dalam satu musim haji. Tentu ini merupakan realitas
yang tidak sesuai dengan tuntunan Islam.
Karena
itu, halakah haji nasional nanti, seharusnya dapat menjawab problematika
penyelenggaraan haji dengan keputusan yang tepat sesuai dengan tuntunan
al-Qur’an dan Sunnah. Terlebih lagi terkait dengan dana talangan haji yang
memiliki dampak yang sangat luas. Sekalipun KPK menawarkan solusi berupa
moratorium pendaftaran haji, namun halakah haji nasional seharusnya dapat
memberikan alternatif lain yang “lebih
berani” dan lebih solutif. Amien.

Leave a Comment