Ibadah Haji, Bisnis yang Menggiurkan (Menyoal Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia)


            Carut marut penyelenggaraan ibadah haji Indonesia sejak lama telah dirasakan oleh berbagai pihak, baik sebelum keberangkatan, saat berada di tanah suci, hingga kepulangan mereka ke tanah air. Bahkan kini, problematika penyelenggaraan ibadah haji dapat dirasakan hingga sepuluh tahun sebelum keberangkatan, baik menyangkut pendaftaran, waiting list dan lain sebagainya.
            Ibarat pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga”, kadang begitulah nasib para calon tamu Allah ini. Satu sisi mereka kecewa karena keberangkatannya harus menunggu waktu yang cukup lama (waiting list), di sisi lain pelayanan yang didapatkan jauh dari kategori ideal, bahkan keuntungan (bagi hasil) dari uang mereka yang mengendap bertahun-tahun di bank dalam jumlah trilyunan rupiah, sedikitpun tidak masuk ke saku mereka.
            Di sisi lain, peningkatan kualitas bimbingan manasik haji masih jauh dari kata ideal, apalagi sesuai tuntunan Rasulullah. Oleh sebab itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT-PP) Muhammadiyah merasa peduli untuk membenahi persoalan-persoalan tersebut, dengan menyelenggarakan tiga perhelatan sekaligus, yaitu loka karya haji (juni 2011), seminar nasional tentang dana talangan haji (17 maret 2012) dan Halaqah Nasional Fikih Haji di Semarang pada tanggal 23-25 Maret 2012. Dari kegiatan-kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan-keputusan cemerlang dan solutif untuk membenahi pelaksanaan ibadah haji di lingkungan Muhammadiyah khususnya dan di  Indonesia pada umumnya.
Beberapa Problem Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta menyimpan banyak persoalan, antara lain: Pertama: Terbukanya peluang haji berkali-kali yang dilakukan oleh orang mampu, ternyata memilik dampak sosial yang cukup luas dan merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya antrian (waiting list) yang cukup panjang. Padahal secara historis, Rasulullah SAW. berhaji hanya sekali (tahun ke-10 Hijrah), dan haji wada’ (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Sekalipun hal ini tidak dapat difahami sebagai larangan untuk berhaji berkali-kali, namun sekiranya haji berkali-kali itu baik, tentu Nabi akan mengerjakannya berkali-kali.
Sangat ironis jika seseorang dapat berhaji berkali-kali, sementara tetangga dan anak-anak yatim di sekitarnya dibiarkan hidup terlantar. Anak-anak yatim dan miskin tidak sanggup mengenyam pendidikan, bahkan hidup sebagai gelandangan dan peminta-minta. Bukankah peduli kepada mereka menunjukkan kualitas keimanan, dan tidak mempedulikan anak mereka merupakan ciri pendusta agama (QS. al-Ma’un:1-7) ?  Oleh sebab itu, dalam berhaji harus melihat skala prioritas (fiqh al-aulawiyat). Sesuatu yang wajib harus didahulukan dibandingkan yang sunnah. Kewajiban haji hanya sekali, haji kedua dan selanjutnya hukumnya sunnah, sedangkan menolong anak yatim dan fakir miskin hukumnya wajib.
Di sisi lain, pemerintah patut belajar pada kebijakan Arab Saudi yang membatasi warganya untuk tidak berhaji berkali-kali dengan berbagai macam pertimbangan dan solusi. Memang, jika dilihat dari konteks ibadah an sich, kebijakan ini dapat dinilai janggal. Namun, karena ibadah haji melibatkan berbagai aspek (sistem transportasi, pelayanan dan kuota), negara (Kementerian Agama) tidak boleh tinggal diam, apalagi memanfaatkan semangat berhaji masyarakat untuk “mencari keuntungan” bagi devisa negara.
Kedua; Islam  tidak memaksakan umatnya yang belum memiliki kemampuan (istitha’ah) untuk berhaji. Namun realitasnya, tidak sedikit umat Islam yang tergolong belum mampu, berusaha dengan berbagai cara untuk berhaji, baik dengan cara berhutang kepada pihak bank (dana talangan haji) atau orang lain, bahkan dengan sistem MLM. Akibatnya tidak sedikit jama’ah haji yang berangkat membawa hutang, dan kembali membawa predikat al-gharimun (orang yang terlilit hutang).
Ketiga: Fenomena penyelenggaraan umrah sunnah di sela-sela waktu pelaksanaan ibadah haji (bahasa jawa: aji mumpung) patut dikaji baik dari perspektif  hukum Islam maupun dari aspek ekonomisnya. Sebab penyelenggaraan tersebut bukan dengan cek kosong, namun membutuhkan dana ekstra yang harus dikeluarkan dari saku para jama’ah haji. Keempat: Fenomena maraknya komersialisasi layanan badal haji (al-Hajju ‘anil ghair), yaitu; menghajikan orang lain karena uzur seperti tua renta, sakit, atau sudah meninggal dunia. Keempat hal tersebut merupakan contoh aspek ritual ibadah haji yang sering dikomersialisasikan.

Mencari Solusi Ideal
Mencermati beberapa produk hukum MTT-PP Muhammadiyah, terkait tentang pelaksanaan ibadah haji, dapat ditemukan beberapa keputusan yang sangat visioner dan memiliki kekuatan reflektif dan antisipatif sesuai dengan semangat persyarikatan Muhammadiyah. Salah satunya, keputusan MTT yang menyatakan bahwa pelaksanaan badal haji hanya boleh dilakukan oleh ahli waris yang telah berhaji dan seseorang hanya boleh menggantikan satu orang dalam setiap musih haji, merupakan contoh keputusan yang sangat visioner. reflektif dan antisipatif.
Keputusan ini setidaknya dapat meminimalisir bahkan menutup peluang komersialisasi badal haji. Karena kecendrungan yang terjadi saat ini, pelayanan badal haji lebih karena motivasi mencari keuntungan financial dengan memasang tarif tertentu. Bahkan dalam pelaksanaannya, satu orang bisa membadalkan beberapa orang dalam satu musim haji. Tentu ini merupakan realitas yang tidak sesuai dengan tuntunan Islam.
Karena itu, halakah haji nasional nanti, seharusnya dapat menjawab problematika penyelenggaraan haji dengan keputusan yang tepat sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan Sunnah. Terlebih lagi terkait dengan dana talangan haji yang memiliki dampak yang sangat luas. Sekalipun KPK menawarkan solusi berupa moratorium pendaftaran haji, namun halakah haji nasional seharusnya dapat memberikan alternatif  lain yang “lebih berani” dan lebih solutif. Amien.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.