Hukum Donor Air Susu Ibu (ASI)
HUKUM DONOR ASI
(AIR SUSU IBU)
ASI merupakan suatu zat ciptaan Allah yang memenuhi hampir
seluruh kebutuhan gizi bayi, karena ASI sangat kaya
akan sari-sari makanan yang mempercepat pertumbuhan sel-sel otak dan
perkembangan sistem saraf serta memiliki
kualitas gizi yang terbaik. ASI mengandung nutrisi yang mencakup
hampir 200 unsur zat makanan, hormon,
unsur kekebalan pertumbuhan, anti alergi, serta anti inflamasi dan paling efektif melawan kemungkinan serangan penyakit (imun) dan mencegah kematian anak.
Menurut para ahli
kesehatan, ASI mengandung beberapa komponen yang sangat penting untuk nutrisi
dan kekebalan tubuh bayi. ASI memiliki kandungan air sebanyak
87.5%, oleh karena itu bayi yang mendapat cukup ASI tidak membutuhkan tambahan air walaupun berada di
tempat yang bersuhu udara
panas. Kekentalan ASI sesuai dengan saluran cerna bayi, sehingga mudah
dicerna oleh bayi. Singkatnya, ASI merupakan makanan ideal bagi bayi,
menyediakan nutrisi yang mereka butuhkan untuk perkembangan yang sehat dan
memberikan antibodi terhadap penyakit anak seperti diare dan pneumonia yang
merupakan dua faktor utama kematian anak
di beberapa negara.
Begitu pula
dengan manfaat ASI bagi Ibu, antara lain; Menyusui
dapat berfungsi sebagai kontrasepsi
karena dapat menunda haid dan kehamilan (Egbuonu 2005), Mengurangi
resiko kanker payudara. (Armogida 2004), Mengurangi kanker indung telur
(Ovarium) dan kanker rahim (Chiaffarino 2005), Dengan memberikan ASI pada bayi,
disamping memenuhi hak-hak bayi, juga dapat mengurangi kemungkinan
penyakit menahun seperti penyakit usus besar (Davis 2001, Ivarsson 2002), dann
lain sebagainya.
Oleh sebab
itu, pemberian ASI merupakan hal yang sangat penting dan diperintahkan oleh
Islam. Menyusui tidak hanya dianggap sebagai kewajiban orang tua terhadap
pemenuhan kebutuhan anak, namun juga sebagai bentuk pengabdian kepada Allah
SWT. karena dengan menyusui berarti orangtua telah melaksanakan perintah Allah
SWT. untuk tidak meninggalkan anak dalam keadaan lemah. Sebagaimana firman
Allah pada surat an-nisa ayat 9 berikut:
وَلْيَخْشَ
الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ
فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا (النساء : 9)
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang
seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap mereka. Oleh sebab itu
hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan
perkataan yang benar.”(QS. An-Nisâ : 9)
Sekalipun ayat di atas konteksnya berbicara
tentang harta, namun tidak berarti menafikan kewaspadaan orang tua terhadap
beberapa bentuk kelemahan lain seperti; lemah iman, lemah ilmu dan lemah fisik.
Terkait dengan lemah fisik, dengan memberikan nutrisi yang baik berarti orang
tua telah menghindarkan keturunannya dari kelemahan tersebut.
Dalam al-Quran terdapat beberapa ayat yang
menjelaskan tentang pentingnya pemberian ASI bagi bayi, bahkan harus digenapkan
hingga 2 tahun sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 233 berikut;
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ
أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا
تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا
مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا
فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ
أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا
سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ
اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (البقرة : 233)
“Para
ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang
ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian
kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut
kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena
anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian.
Apabila keduanya ingin menyapih dengan
kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan
jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu
apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada
Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Baqarah :
233)
Bahkan al-Qur’an memerintahkan agar seorang
ibu menyusui anaknya meskipun dalam keadaan kondisi sulit (dharurat). Sebagaimana
al-Qur’an menceritakan kisah nabi Musa dan ibunya, ketika Allah mengilhami
ibunya untuk menyusui nabi Musa sebelum menghanyutknnya ke sungai Nil;
وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ
أَرْضِعِيهِ فَإِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَأَلْقِيهِ فِي الْيَمِّ وَلَا تَخَافِي
وَلَا تَحْزَنِي إِنَّا رَادُّوهُ إِلَيْكِ وَجَاعِلُوهُ مِنَ الْمُرْسَلِين
(القصص : 7)
“Dan
kami ilhamkan kepada ibu Musa; "Susuilah dia, dan apabila kamu khawatir
terhadapnya maka jatuhkanlah dia ke
sungai . Dan janganlah kamu khawatir dan janganlah bersedih hati, karena sesungguhnya Kami akan
mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya
dari para Rasul.” (QS: Al-Qashas : 7)
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ
بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ
أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ (لقمان: 14)
“Dan Kami perintahkan kepada
manusia (berbuat baik) kepada kedua orang ibu-bapaknya; ibunya telah
mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam
dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang ibu-bapakmu, hanya
kepada-Ku lah kembalimu.” (QS. Lukaman: 14)
Jadi, dalam pandangan agama dan kesehatan,
ASI merupakan kebutuhan pokok seorang bayi yang harus diberikan oleh orang tua kepada
anaknya. Namun terkadang dalam kondisi tertentu, ada ibu yang terpaksa tidak
bisa memberikan ASI kepada bayinya, baik karena terkena penyakit berbahaya, produksi
ASI yang tidak lancar, kematian ibu dan lain sebagainya. Sehingga perlu
diberikan alternatif lain bagi bayi mereka seperti menitipkan kepada ibu lain
yang sedang menyusui (donor ASI) atau laternatif lainnya.
Terkait dengan hukum donor ASI, dalam surat
Al-Baqarah ayat 233 memberikan isyarat tentang kebolehannya dengan memberikan
upah sebagai kompensasi atas jasa pendonor. Sebagaimana firman-Nya;
وَإِنْ أَرَدْتُمْ
أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا
آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ
بَصِيرٌ (البقرة: 233)
“Dan
jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu
apabila kamu memberikan pebayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada
Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan. ”
(Al-Baqarah : 233)
Dalam hadis Nabi saw juga banyak memberikan penjelasan
tentang kebolehan menyusu kepada orang lain (bukan ibunya) yang dalam
perkembangannya disebut dengan donor ASI. Bahkan dalam sejarah disebutkan bahwa
Rasulullah saw juga pernah menyusu (donor ASI) kepada seorang ibu yang bernama
Halimatus Sa’diyah. Adapun hadis-hadis yang berbicara tentang kebolehan donor
ASI, antara lain;
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَتَتْ
سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلِ بْنِ عَمْرٍو وَكَانَتْ تَحْتَ أَبِي حُذَيْفَةَ بْنِ
عُتْبَةَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ
سَالِمًا مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ يَدْخُلُ عَلَيْنَا وَإِنَّا فُضُلٌ وَإِنَّا كُنَّا نَرَاهُ وَلَدًا وَكَانَ أَبُو
حُذَيْفَةَ تَبَنَّاهُ كَمَا تَبَنَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ زَيْدًا فَأَنْزَلَ اللَّهُ (ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ
عِنْدَ اللَّهِ) فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عِنْدَ ذَلِكَ أَنْ تُرْضِعَ سَالِمًا فَأَرْضَعَتْهُ خَمْسَ رَضَعَاتٍ وَكَانَ
بِمَنْزِلَةِ وَلَدِهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ فَبِذَلِكَ كَانَتْ عَائِشَةُ تَأْمُرُ
أَخَوَاتِهَا وَبَنَاتِ أَخَوَاتِهَا أَنْ يُرْضِعْنَ مَنْ أَحَبَّتْ عَائِشَةُ
أَنْ يَرَاهَا وَيَدْخُلَ عَلَيْهَا وَإِنْ كَانَ كَبِيرًا خَمْسَ رَضَعَاتٍ ثُمَّ
يَدْخُلُ عَلَيْهَا وَأَبَتْ أُمُّ سَلَمَةَ وَسَائِرُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُدْخِلْنَ عَلَيْهِنَّ بِتِلْكَ
الرَّضَاعَةِ أَحَدًا مِنْ النَّاسِ حَتَّى يَرْضَعَ فِي الْمَهْدِ... (رواه أحمد)
“Dari Aisyah berkata; Sahlah binti Suhail bin Amru, isterinya Abu Hudzaifah
bin Utbah, ia datang kepada Rasulullah saw seraya berkata; "Sesungguhnya
Salim budaknya Abu Hudzaifah pernah menemui kami ketika kami sedang banyak
kebutuhan. Kami
mengetahui bahwa ia masih anak-anak dan ia adalah budaknya Abu Hudzaifah. Ia
mengangkatnya sebagai anak sebagaimana Rasulullah saw mengangkat Zaid sebagai anak.
Kemudian Allah menurunkan (ayat); “Panggillah mereka dengan nama
bapak-bapak mereka karena hal itu lebih adil di sisi Allah”, ketika itu
Rasulullah saw memerintahkannya untuk menyusui Salim. Ia pun
menyusuinya lima kali susuan sehingga kedudukannya sebagai anak sesusuannya.
Dengan hal itu, Aisyah memerintahkan saudara-saudaranya dan para keponakannya
untuk menyusui orang yang ia cintai. Aisyah berpendapat dengan lima kali
susuan, ia tetap boleh menemuinya sekalipun ia telah besar, kemudian ia
menemuinya. Sementara Ummu Salamah dan para isteri Nabi saw yang lain
menolak salah seorang untuk menemui mereka hingga ia menyusuinya di waktu
ketika ia berumul kecil..." (HR. Ahmad)
Dari penjelasan di atas dapat diputuskan
bahwa hukum asal dari donor ASI adalah mubah (boleh). Terlebih lagi donor ASI
merupakan persoalan mu’amalat dunyawiyah, dan hukum asal dari persoalan mu’amalat
adalah mubah, sebagaimana dijelaskan
dalam kaidah fiqhiyah;
الأصل فى المعاملات الإباحة
إلا ما دل الدليل على خلافه
“Pada dasarnya (hukum) asal dalam masalah mu’amalah adalah boleh/mubah,
kecuali ada dalil yang menunjukan sebaliknya.”
Kebolehan donor ASI ini berlaku baik
secara langsung (menyusui langsung dari puting seorang ibu) maupun secara tidak
langsung yaitu melalui botol (dot) yang berisi ASI dari pihak pendonor. Namun
terkait dengan implikasi hukum lain yang muncul dari kebolehan donor ASI ini
juga patut diperhatikan yaitu status bayi sebagai anak susuan dari ibu pihak
pendonor yang berdampak pada keharaman pernikahannya.
Di kalangan para ulama’ terjadi perbedaan
pendapat tentang persoalan ini. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa bayi yang
menyusu baik secara langsung maupun tidak langsung dari seorang ibu, maka
berlaku baginya hukum sebagai anak dan ibu susuan. Sementara sebagian uama’
berpendapat bahwa status anak dan ibu susuan itu berlaku jika proses menyusui
dilakukan secara langsung. Perbedaan pendapat ini terjadi karena perbedaan
dalam memeahami beberapa hadis berikut ini;
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ،
قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لاَ تَحِلُّ لِي
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَة.
(رواه البخارى)
“Dari Ibnu Abbas RA. meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda
tentang putri Hamzah “dia (putri Hamzah) tidak halal bagiku, diharamkan dari
saudara sepersusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab. Dia (putri Hamzah)
adalah anak saudara sepersusuanku.” (H.R.
Bukhari)
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْحَارِثِ ،
أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ حَدَّثَتْهُ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ
وسَلَّمَ ، قَالَ : لاَ تُحَرِّمُ الرَّضْعَةُ وَلاَ الرَّضْعَتَانِ ، أَوِ
الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ. (رواه ابن ماجه)
“Dari Abdullah bin Haris meriwayatkan
bahwa Ummu Fadhl memberitakan kepadanya bahwa Rasulullah SAW. bersabda “tidak
mengharamkan satu kali susuan atau dua kali, atau satu kali isap atau dua kali.”
(H.R. Ibnu Majah)
عَنْ عَمْرَةَ أَنَّ عَائِشَةَ
أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
عِنْدَهَا وَإِنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ
قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي
بَيْتِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرَاهُ
فُلَانًا لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنْ الرَّضَاعَةِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ
اللَّهِ لَوْ كَانَ فُلَانٌ حَيًّا لِعَمِّهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ دَخَلَ عَلَيَّ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنَّ
الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ. (رواه مسلم)
“dari 'Amrah bahwasannya Aisyah telah
mengabarkan kepadanya bahwa waktu itu Rasulullah saw berada di sampingnya,
sedangkan dia ('Aisyah) mendengar suara seorang laki-laki sedang minta izin
untuk bertemu Rasulullah di rumahnya Hafshah, 'Aisyah berkata; Maka saya
berkata; "Wahai Rasulullah, ada seorang laki-laki yang minta izin (bertemu
denganmu) di rumahnya Hafshah". Maka Rasulullah saw bersabda: "Saya kira fulan
itu adalah pamannya Hafshah dari saudara sesusuan." Aisyah bertanya;
"Wahai Rasulullah, sekiranya fulan tersebut masih hidup -yaitu pamannya
dari saudara sesusuan- apakah dia boleh masuk pula ke rumahku?" Rasulullah
saw menjawab:
"Ya, sebab hubungan karena susuan itu menyebabkan mahram sebagaimana
hubungan karena kelahiran." (HR. Muslim)
Bagi ulama’ yang berpendirian secara
langsung, mereka memahami kata “Mashshah” yang berarti mengisap secara
langsung. Sehingga bagi mereka, seorang bayi yang mengkonsumsi ASI dari wadah
atau dot (tidak disusui secara langsung) berarti anak tidak menjadi saudara sesusuan.
Sementara ulama’ lain tidak memahami secara harfiah tapi lebih kepada substansi
dari proses menyusui itu sendiri yang bisa menyebabkan seorang bayi hilang rasa
hausnya dan kenyang, sebagaimana hadis nabi berikut:
عَنْ مَسْرُوقٍ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَعِنْدِي رَجُلٌ قَالَ يَا عَائِشَةُ مَنْ هَذَا قُلْتُ أَخِي مِنْ
الرَّضَاعَةِ قَالَ يَا عَائِشَةُ انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ فَإِنَّمَا
الرَّضَاعَةُ مِنْ الْمَجَاعَةِ. (رواه البخاري)
“Dari Masruq meriwayatkan bahwa `Aisyah RA. berkata:
‘Rasulullah saw masuk rumahku dan di sisiku ada seorang lelaki. Rasulullah
bertanya “wahai `Aisyah siapa ini?”, aku menjawab “dia saudara sepersusuanku”,
Rasulullah bersabda “wahai `Aisyah lihatlah siapa yang menjadi saudaramu,
sesungguhnya yang menjadi saudara sepersusuan itu adalah (yang menyusu) karena
lapar.” (HR. al-Bukhari)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ سُوَيْدٌ وَزُهَيْرٌ إِنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ
وَالْمَصَّتَانِ (رواه مسلم)
“Dari Aisyah dia berkata; Rasulullah
saw bersabda.
Sedangkan Suwaid dan Zuhair mengatakan; Sesungguhnya Nabi saw bersabda:
"Tidak menjadi mahram kalau hanya sekali atau dua kali sedotan." (HR. Muslim)
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ
لَا رَضَاعَ إِلَّا مَا شَدَّ الْعَظْمَ وَأَنْبَتَ اللَّحْمَ ...عَنْ ابْنِ
مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَاهُ وَقَالَ
أَنْشَزَ الْعَظْمَ (أبو داود)
“Dari Ibnu Mas'ud, ia berkata; Tidaklah (dianggap) persusuan kecuali yang
dapat menguatkan tulang dan menumbuhkan daging. ... dari Ibnu Mas'ud dari Nabi
saw dengan makna yang sama dengannya, dan ia berkata; serta menumbuhkan
tulang.” (HR. Abu Dawud)
Berarti yang dianggap saudara sepersusuan adalah yang
menyusu karena lapar, tanpa membedakan dengan cara apa dia mendapatkannya. Sedangkan
maksud dari satu kali menyusui menurut Ulama adalah satu kali menyusu sampai
kenyang, yang diindikasikan dengan penolakan bayi seperti menutup mulut atau
berhenti menyusu. Adapun batasan susuan yang menyebabkan seorang bayi dianggap
sebagai anak susuan dari ibu pemilik (pendonor) ASI yaitu minimal lima kali
susuan sampai kenyang dari pemilik ASI yang sama, berdasarkan hadis yang
menjelaskan tentang kasus Sahlah binti Suhail di atas. Hal ini berlaku bagi
bayi yang menyusui baik secara langsung maupun tidak asalkan dari pemilik ASI
yang sama.
Atas dasar inilah, maka terkait dengan donor ASI
dibutuhkan adanya regulasi yang mengatur tentang calon pendonor – apakah ia
terbebas dari penyakit menular dan membahayakan atau tidak. Sehingga ada
jaminan kebersihan dan steril dari penyakit yang dapat menular kepada bayi yang
mengkonsumsi ASI lewat donor. Prinsif ini sesuai dengan kaidah hukum Islam;
الضرر يزال
“Kemudharatan itu harus dihilangkan.”
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak berbagai keburukan lebih didahulukan
daripada mengambil kemaslahatan.”
Begitu pula halnya dengan pencatatan identitas pendonor
dan penerima donor, sehingga penerima donor dapat mengetahui orang-orang yang
pernah berjasa atas dirinya atau yang menjadi ibu dan saudara sesusuannya. Wallahu
A’lam bis shawab. [Ruslan Fariadi]

Leave a Comment