Hukum Donor Air Susu Ibu (ASI)


HUKUM DONOR ASI (AIR SUSU IBU)


ASI merupakan suatu zat ciptaan Allah yang memenuhi hampir seluruh kebutuhan gizi bayi, karena ASI sangat kaya akan sari-sari makanan yang mempercepat pertumbuhan sel-sel otak dan perkembangan sistem saraf serta memiliki kualitas gizi yang terbaik.  ASI mengandung nutrisi yang mencakup hampir 200 unsur zat makanan, hormon, unsur kekebalan pertumbuhan, anti alergi, serta anti inflamasi dan paling efektif melawan kemungkinan serangan penyakit (imun) dan mencegah kematian anak.
Menurut para ahli kesehatan, ASI mengandung beberapa komponen yang sangat penting untuk nutrisi dan kekebalan tubuh bayi. ASI memiliki kandungan air sebanyak 87.5%, oleh karena itu bayi yang mendapat cukup ASI tidak membutuhkan tambahan air walaupun berada di tempat yang bersuhu udara panas. Kekentalan ASI sesuai dengan saluran cerna bayi, sehingga mudah dicerna oleh bayi. Singkatnya, ASI merupakan makanan ideal bagi bayi, menyediakan nutrisi yang mereka butuhkan untuk perkembangan yang sehat dan memberikan antibodi terhadap penyakit anak seperti diare dan pneumonia yang merupakan dua faktor  utama kematian anak di beberapa negara.
Begitu pula dengan manfaat ASI bagi Ibu, antara lain; Menyusui dapat berfungsi sebagai kontrasepsi  karena dapat menunda haid dan kehamilan (Egbuonu 2005), Mengurangi resiko kanker payudara. (Armogida 2004), Mengurangi kanker indung telur (Ovarium) dan kanker rahim (Chiaffarino 2005), Dengan memberikan ASI pada bayi, disamping memenuhi hak-hak bayi, juga dapat mengurangi kemungkinan penyakit menahun seperti penyakit usus besar (Davis 2001, Ivarsson 2002), dann lain sebagainya.
Oleh sebab itu, pemberian ASI merupakan hal yang sangat penting dan diperintahkan oleh Islam. Menyusui tidak hanya dianggap sebagai kewajiban orang tua terhadap pemenuhan kebutuhan anak, namun juga sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. karena dengan menyusui berarti orangtua telah melaksanakan perintah Allah SWT. untuk tidak meninggalkan anak dalam keadaan lemah. Sebagaimana firman Allah pada surat an-nisa ayat 9 berikut:

 وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا (النساء : 9)

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap  mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”(QS. An-Nisâ : 9)

Sekalipun ayat di atas konteksnya berbicara tentang harta, namun tidak berarti menafikan kewaspadaan orang tua terhadap beberapa bentuk kelemahan lain seperti; lemah iman, lemah ilmu dan lemah fisik. Terkait dengan lemah fisik, dengan memberikan nutrisi yang baik berarti orang tua telah menghindarkan keturunannya dari kelemahan tersebut.
Dalam al-Quran terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tentang pentingnya pemberian ASI bagi bayi, bahkan harus digenapkan hingga 2 tahun sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 233 berikut;

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (البقرة : 233)
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih  dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(QS. al-Baqarah : 233)
  
Bahkan al-Qur’an memerintahkan agar seorang ibu menyusui anaknya meskipun dalam keadaan kondisi sulit (dharurat). Sebagaimana al-Qur’an menceritakan kisah nabi Musa dan ibunya, ketika Allah mengilhami ibunya untuk menyusui nabi Musa sebelum menghanyutknnya ke sungai Nil;  

وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ فَإِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَأَلْقِيهِ فِي الْيَمِّ وَلَا تَخَافِي وَلَا تَحْزَنِي إِنَّا رَادُّوهُ إِلَيْكِ وَجَاعِلُوهُ مِنَ الْمُرْسَلِين (القصص : 7)  
Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa; "Susuilah dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya maka jatuhkanlah dia ke  sungai . Dan janganlah kamu khawatir dan janganlah  bersedih hati, karena sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya  dari para Rasul.” (QS: Al-Qashas : 7)

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ (لقمان: 14)
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang ibu-bapakmu, hanya kepada-Ku lah kembalimu.” (QS. Lukaman: 14)

Jadi, dalam pandangan agama dan kesehatan, ASI merupakan kebutuhan pokok seorang bayi yang harus diberikan oleh orang tua kepada anaknya. Namun terkadang dalam kondisi tertentu, ada ibu yang terpaksa tidak bisa memberikan ASI kepada bayinya, baik karena terkena penyakit berbahaya, produksi ASI yang tidak lancar, kematian ibu dan lain sebagainya. Sehingga perlu diberikan alternatif lain bagi bayi mereka seperti menitipkan kepada ibu lain yang sedang menyusui (donor ASI) atau laternatif lainnya.
Terkait dengan hukum donor ASI, dalam surat Al-Baqarah ayat 233 memberikan isyarat tentang kebolehannya dengan memberikan upah sebagai kompensasi atas jasa pendonor.  Sebagaimana firman-Nya;
وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (البقرة: 233)
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pebayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan. (Al-Baqarah : 233)

Dalam hadis Nabi saw juga banyak memberikan penjelasan tentang kebolehan menyusu kepada orang lain (bukan ibunya) yang dalam perkembangannya disebut dengan donor ASI. Bahkan dalam sejarah disebutkan bahwa Rasulullah saw juga pernah menyusu (donor ASI) kepada seorang ibu yang bernama Halimatus Sa’diyah. Adapun hadis-hadis yang berbicara tentang kebolehan donor ASI, antara lain;

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَتَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلِ بْنِ عَمْرٍو وَكَانَتْ تَحْتَ أَبِي حُذَيْفَةَ بْنِ عُتْبَةَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ سَالِمًا مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ يَدْخُلُ عَلَيْنَا وَإِنَّا فُضُلٌ وَإِنَّا كُنَّا نَرَاهُ وَلَدًا وَكَانَ أَبُو حُذَيْفَةَ تَبَنَّاهُ كَمَا تَبَنَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَيْدًا فَأَنْزَلَ اللَّهُ (ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ) فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ أَنْ تُرْضِعَ سَالِمًا فَأَرْضَعَتْهُ خَمْسَ رَضَعَاتٍ وَكَانَ بِمَنْزِلَةِ وَلَدِهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ فَبِذَلِكَ كَانَتْ عَائِشَةُ تَأْمُرُ أَخَوَاتِهَا وَبَنَاتِ أَخَوَاتِهَا أَنْ يُرْضِعْنَ مَنْ أَحَبَّتْ عَائِشَةُ أَنْ يَرَاهَا وَيَدْخُلَ عَلَيْهَا وَإِنْ كَانَ كَبِيرًا خَمْسَ رَضَعَاتٍ ثُمَّ يَدْخُلُ عَلَيْهَا وَأَبَتْ أُمُّ سَلَمَةَ وَسَائِرُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُدْخِلْنَ عَلَيْهِنَّ بِتِلْكَ الرَّضَاعَةِ أَحَدًا مِنْ النَّاسِ حَتَّى يَرْضَعَ فِي الْمَهْدِ... (رواه أحمد)

 “Dari Aisyah berkata; Sahlah binti Suhail bin Amru, isterinya Abu Hudzaifah bin Utbah, ia datang kepada Rasulullah saw seraya berkata; "Sesungguhnya Salim budaknya Abu Hudzaifah pernah menemui kami ketika kami sedang banyak kebutuhan. Kami mengetahui bahwa ia masih anak-anak dan ia adalah budaknya Abu Hudzaifah. Ia mengangkatnya sebagai anak sebagaimana Rasulullah saw mengangkat Zaid sebagai anak. Kemudian Allah menurunkan (ayat); Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka karena hal itu lebih adil di sisi Allah”, ketika itu Rasulullah saw memerintahkannya untuk menyusui Salim. Ia pun menyusuinya lima kali susuan sehingga kedudukannya sebagai anak sesusuannya. Dengan hal itu, Aisyah memerintahkan saudara-saudaranya dan para keponakannya untuk menyusui orang yang ia cintai. Aisyah berpendapat dengan lima kali susuan, ia tetap boleh menemuinya sekalipun ia telah besar, kemudian ia menemuinya. Sementara Ummu Salamah dan para isteri Nabi saw yang lain menolak salah seorang untuk menemui mereka hingga ia menyusuinya di waktu ketika ia berumul kecil..." (HR. Ahmad)

Dari penjelasan di atas dapat diputuskan bahwa hukum asal dari donor ASI adalah mubah (boleh). Terlebih lagi donor ASI merupakan persoalan mu’amalat dunyawiyah, dan hukum asal dari persoalan mu’amalat adalah mubah, sebagaimana dijelaskan  dalam kaidah fiqhiyah;
 الأصل فى المعاملات الإباحة إلا ما دل الدليل على خلافه
“Pada dasarnya (hukum) asal dalam masalah mu’amalah adalah boleh/mubah, kecuali ada dalil yang menunjukan sebaliknya.”

Kebolehan donor ASI ini berlaku baik secara langsung (menyusui langsung dari puting seorang ibu) maupun secara tidak langsung yaitu melalui botol (dot) yang berisi ASI dari pihak pendonor. Namun terkait dengan implikasi hukum lain yang muncul dari kebolehan donor ASI ini juga patut diperhatikan yaitu status bayi sebagai anak susuan dari ibu pihak pendonor yang berdampak pada keharaman pernikahannya.
Di kalangan para ulama’ terjadi perbedaan pendapat tentang persoalan ini. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa bayi yang menyusu baik secara langsung maupun tidak langsung dari seorang ibu, maka berlaku baginya hukum sebagai anak dan ibu susuan. Sementara sebagian uama’ berpendapat bahwa status anak dan ibu susuan itu berlaku jika proses menyusui dilakukan secara langsung. Perbedaan pendapat ini terjadi karena perbedaan dalam memeahami beberapa hadis berikut ini;
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لاَ تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَة. (رواه البخارى)
“Dari Ibnu Abbas RA. meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda tentang putri Hamzah “dia (putri Hamzah) tidak halal bagiku, diharamkan dari saudara sepersusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab. Dia (putri Hamzah) adalah anak saudara sepersusuanku.” (H.R. Bukhari)

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْحَارِثِ ، أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ حَدَّثَتْهُ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ ، قَالَ : لاَ تُحَرِّمُ الرَّضْعَةُ وَلاَ الرَّضْعَتَانِ ، أَوِ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ. (رواه ابن ماجه)
“Dari Abdullah bin Haris meriwayatkan bahwa Ummu Fadhl memberitakan kepadanya bahwa Rasulullah SAW. bersabda “tidak mengharamkan satu kali susuan atau dua kali, atau satu kali isap atau dua kali.” (H.R. Ibnu Majah)

عَنْ عَمْرَةَ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَإِنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرَاهُ فُلَانًا لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنْ الرَّضَاعَةِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ كَانَ فُلَانٌ حَيًّا لِعَمِّهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ دَخَلَ عَلَيَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ. (رواه مسلم)
“dari 'Amrah bahwasannya Aisyah telah mengabarkan kepadanya bahwa waktu itu Rasulullah saw berada di sampingnya, sedangkan dia ('Aisyah) mendengar suara seorang laki-laki sedang minta izin untuk bertemu Rasulullah di rumahnya Hafshah, 'Aisyah berkata; Maka saya berkata; "Wahai Rasulullah, ada seorang laki-laki yang minta izin (bertemu denganmu) di rumahnya Hafshah". Maka Rasulullah saw bersabda: "Saya kira fulan itu adalah pamannya Hafshah dari saudara sesusuan." Aisyah bertanya; "Wahai Rasulullah, sekiranya fulan tersebut masih hidup -yaitu pamannya dari saudara sesusuan- apakah dia boleh masuk pula ke rumahku?" Rasulullah saw menjawab: "Ya, sebab hubungan karena susuan itu menyebabkan mahram sebagaimana hubungan karena kelahiran." (HR. Muslim)

 Bagi ulama’ yang berpendirian secara langsung, mereka memahami kata “Mashshah” yang berarti mengisap secara langsung. Sehingga bagi mereka, seorang bayi yang mengkonsumsi ASI dari wadah atau dot (tidak disusui secara langsung) berarti anak tidak menjadi saudara sesusuan. Sementara ulama’ lain tidak memahami secara harfiah tapi lebih kepada substansi dari proses menyusui itu sendiri yang bisa menyebabkan seorang bayi hilang rasa hausnya dan kenyang, sebagaimana hadis nabi berikut:

عَنْ مَسْرُوقٍ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدِي رَجُلٌ قَالَ يَا عَائِشَةُ مَنْ هَذَا قُلْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ قَالَ يَا عَائِشَةُ انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنْ الْمَجَاعَةِ.   (رواه البخاري)

“Dari Masruq meriwayatkan bahwa `Aisyah RA. berkata: ‘Rasulullah saw masuk rumahku dan di sisiku ada seorang lelaki. Rasulullah bertanya “wahai `Aisyah siapa ini?”, aku menjawab “dia saudara sepersusuanku”, Rasulullah bersabda “wahai `Aisyah lihatlah siapa yang menjadi saudaramu, sesungguhnya yang menjadi saudara sepersusuan itu adalah (yang menyusu) karena lapar.” (HR. al-Bukhari)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ سُوَيْدٌ وَزُهَيْرٌ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ (رواه مسلم)
“Dari Aisyah dia berkata; Rasulullah saw bersabda. Sedangkan Suwaid dan Zuhair mengatakan; Sesungguhnya Nabi saw bersabda: "Tidak menjadi mahram kalau hanya sekali atau dua kali sedotan." (HR. Muslim)

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَا رَضَاعَ إِلَّا مَا شَدَّ الْعَظْمَ وَأَنْبَتَ اللَّحْمَ ...عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَاهُ وَقَالَ أَنْشَزَ الْعَظْمَ (أبو داود)

“Dari Ibnu Mas'ud, ia berkata; Tidaklah (dianggap) persusuan kecuali yang dapat menguatkan tulang dan menumbuhkan daging. ... dari Ibnu Mas'ud dari Nabi saw dengan makna yang sama dengannya, dan ia berkata; serta menumbuhkan tulang.” (HR. Abu Dawud)

Berarti yang dianggap saudara sepersusuan adalah yang menyusu karena lapar, tanpa membedakan dengan cara apa dia mendapatkannya. Sedangkan maksud dari satu kali menyusui menurut Ulama adalah satu kali menyusu sampai kenyang, yang diindikasikan dengan penolakan bayi seperti menutup mulut atau berhenti menyusu. Adapun batasan susuan yang menyebabkan seorang bayi dianggap sebagai anak susuan dari ibu pemilik (pendonor) ASI yaitu minimal lima kali susuan sampai kenyang dari pemilik ASI yang sama, berdasarkan hadis yang menjelaskan tentang kasus Sahlah binti Suhail di atas. Hal ini berlaku bagi bayi yang menyusui baik secara langsung maupun tidak asalkan dari pemilik ASI yang sama.
Atas dasar inilah, maka terkait dengan donor ASI dibutuhkan adanya regulasi yang mengatur tentang calon pendonor – apakah ia terbebas dari penyakit menular dan membahayakan atau tidak. Sehingga ada jaminan kebersihan dan steril dari penyakit yang dapat menular kepada bayi yang mengkonsumsi ASI lewat donor. Prinsif ini sesuai dengan kaidah hukum Islam;
الضرر يزال
“Kemudharatan itu harus dihilangkan.”
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak berbagai keburukan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”

Begitu pula halnya dengan pencatatan identitas pendonor dan penerima donor, sehingga penerima donor dapat mengetahui orang-orang yang pernah berjasa atas dirinya atau yang menjadi ibu dan saudara sesusuannya. Wallahu A’lam bis shawab. [Ruslan Fariadi]



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.