FATWA HUKUM JASA PENYEBERANGAN DAN DIVING WISATAWAN MANCA NEGARA
HUKUM JASA PENYEBERANGAN
DAN DIVING WISATAWAN MANCA NEGARA
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Di daerah kami kabupaten
lombok utara terkenal sebagai pusat wisata khususnya di NTB. Banyak wisatawan
wisatawan lokal maupun asing yang notabene adalah non
Muslim sedang berekreasi dan berlibur di daerah kami, makanan dan minuman pun
terdiri dari hal hal yang dilarang agama misalnya minuman minuman yang
memabukkan, di samping itu juga terdapat jasa
penyeberangan antar pulau dan diving dengan mengangkut touris dengan berpakaian
ala budaya barat. Pertanyaannya adalah halalkah penghasilan atas jasa
penyeberangan dan penjualan atas barang barang tersebut ?
Karena sebagai mana dimaklumi bahwa tanpa ada makanan atau minum atau pelayanan
tersebut, daya tarik wisatawan di daerah kami menjadi melemah. Mohon
penjelasannya kepada TIM Fatwa Tarjih PP.MUH.
(Mukhlishin, sekertaris MPK PWM NTB)
Jawaban:
Wa’alikumussalam.
Wr. Wb.
Bapak Mukhlishin yang dirahmati Allah swt. Dalam Islam, tidak ada larangan bagi
seorang muslim untuk berinteraksi dengan orang kafir (non muslim) dalam
persoalan mu’amalah, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama
Islam. Rasulullah saw sering berinteraksi dengan golongan Yahudi dan Nashrani
yang tidak memusuhi beliau dan ummat Islam (kafir dzimmi), bahkan beliau
membantu mereka dalam persoalan duniawi. Bahkan pula Rasulullah saw juga melakukan
transaksi mu’amalah dengan orang yahudi di Madinah, sebagaimana dijelaskan
dalam hadis berikut:
حَدَّثَنَا
قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ
الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ
دِرْعَهُ. (رواه البخاري ومسلم)
“Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada
kami Jarir dari Al A'masy dari Ibrahim dari Al Aswad dari 'Aisyah ra.
berkata: Rasulullah saw pernah
membeli makanan dari orang Yahudi dengan menggadaikan (menjaminkan) baju besi
Beliau" (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Rasulullah saw. banyak melakukan interaksi sosial dengan
orang non muslim, baik dalam kehidupan bermasyarakat secara umum maupun dalam
bidang mu’amalah jual-beli. Dengan demikian, terkait dengan pertanyaan yang
bapak sampaikan, menyediakan jasa transportasi bagi para turis baik domestik
maupun manca negara termasuk bagian dari mu’amalah yang diperbolehkan, selama
hal tersebut sekedar untuk melakukan rekreasi atau kunjungan wisata.
Sedangkan terkait dengan cara mereka berpakaian,
pergaulan, dan apa yang mereka konsumsi merupakan tanggungjawab mereka selama
hal tersebut bukan bagian dari fasilitas jasa yang bapak sediakan, sehingga hal
tersebut diluar kewenangan dan tanggung jawab bapak secara khusus. Namun dalam
tinjauan dakwah yang bersifat luas, bapak tetap memiliki tanggung jawab untuk
melakukan amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan keadaan dan batas maksimal
kemampuan yang bapak miliki, terlebih lagi jika hal tersebut berdampak pada
masyarakat dan generasi muslim di sekitar lokasi wisata. Hal ini sejalan dengan
hadis nabi saw.;
عَنْ
أَبِي سَعِيدٍ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ
الْإِيمَانِ. (رواه مسلم)
“Dari
Abu Said (berkata), "saya mendengar Rasulullah saw., bersabda: "Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran
hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu,
hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia
mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman." (HR. Muslim)
Di sisi lain, pulau lombok yang sangat eksotik dan terkenal
sebagai pulau seribu masjid yang kini menjadi tujuan wisata internasional,
masyarakat lokal khususnya harus bisa membentengi diri, keluarga dan masyarakat
dari berbagai bentuk penyimpangan dari ajaran agama, seperti pergaulan bebas,
menjual dan mengkonsumsi minumar keras, dan juga mencari nafkah dengan
cara-cara yang diharamkan. Terkait dengan menjaga diri dan keluarga serta
larangan untuk memperjual belikan minuman keras telah dijelaskan dalam
al-Qur’an dan hadis nabi, anatara lain sebagai berikut:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا
النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ
اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ (التحريم: 6)
“Wahai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari (siksa) api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya
malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah
terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang
diperintahkan.” (QS.
At-Tahrim: 6)
Sedangkan terkait dengan minuman keras, Islam dengan
sangat tegas melarangnya. Hal ini ditegaskan dalam al-Qur’an surat al-Ma’idah
ayat. 90, sebagai berikut:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ (المائدة: 90)
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, dan perjudian
dan mengundi nasib dengan anak panah adalah najis (kotor) termasuk dari
perbuatan syetan, maka jauhilah oleh kamu sekalian, agar kamu sekalian
mendapatkan keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Bahkan terkait dengan masalah khamar atau minuman keras
dan sejenisnya, Islam tidak hanya melarang untuk mengkonsuminya saja, tetapi
juga melarang bahkan melaknat semua pihak yang terlibat dalam masalah khamar,
mulai dari produsen, distributor, hinggga semua pihak yang terlibat dalam
memfasilitasi minuman keras tersebut. Dalam hadis nabi saw., dijelaskan sebagai
berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا
وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ
وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا
وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ.
“Dari Anas bin Malik ia berkata; Rasulullah saw.
melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khamr; Orang yang memeras
(produsen), yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang dibawakan
untuknya, penuangnya (pelayan), penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan
yang minta dibelikan.“ (HR. Abu dawud dan at-Tirmidzi)
Berdasarkan hadis tersebut maka dapat ditegaskan bahwa
menyediakan minuman keras, dengan alasan apapun merupakan dosa besar yang
sangat dimurkai dan bahkan dilaknat dalam agama Islam. Karena perbuatan
tersebut juga termasuk kategori memfasilitasi dan mengajak orang untuk
mengkonsumsinya. Padahal memfasilitasi dan mengajak orang melakukan kemaksiatan
maka ia akan mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang melakukan atau
mengkonsumsinya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis nabi saw;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ
الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ
شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ مِثْلُ
آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا. (رواه مسلم)
“Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah saw. telah bersabda:
"Barangsiapa mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapat pahala
sebanyak pahala yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi
pahala mereka sedikitpun, dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan, maka ia
akan mendapat dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa
mengurangi dosa mereka sedikitpun." (HR. Muslim)
Dengan demikian, jika bapak hanya menyediakan jasa
transportasi dan tidak terlibat sedikitpun dalam memfasilitasi kemungkaran yang
antara lain menyediakan minuman keras, maka tentu profesi bapak masih termasuk
hal yang wajar dan hukumnya mubah. Namun jika bapak merasa tidak nyaman dengan
profesi tersebut karena seringkali menghadapi para turis yang berpakaian
seronok serta menyaksikan mereka mengkonsumi minuman keras, atau bapak merasa
sulit memisahkan antara keinginan sekedar menyediakan jasa transportasi dengan
berbagai pergaulan dan sisi kehidupan negatif lainnya, maka tentu bapak bisa
mempertimbangkan untuk mencari solusi terbaik, termasuk mencari alternatif
pekerjaan yang lebih menenteramkan perasaan dan jelas kehalalannya. Wallahu
a’lam bis Shawab. (RF)

Leave a Comment