ASN IKUT MENANGGUNG HUTANG NEGARA ?


APAKAH HUTANG NEGARA MENJADI TANGGUNGAN PNS (ASN)

SAAT MENINGGAL DUNIA ?


Pertanyaan:
AssalamualaikumWr.Wb.

Perkenalkan nama saya Arif Isnaeni, saya seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil), saya ingin menanyakan (fatwa); Apakah hutang negara (Indonesia) bisa menjadi tanggungan saya apabila saya meninggal dunia?
Dari Abu Hurairah Ra., dari Nabi SAW. beliau bersabda :
نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ
Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunasi.

Saya bukanlah orang yang memiliki kewenangan dalam mengatur APBN, saya juga bukan orang yang bisa mengatur jumlah Hutang Luar Negeri. Terima kasih,

Arif Isnaeni

Jawaban:
Wa’alaikumussalam. Wr.Wb.
Terima kasih kami sampaikan kepada bapak Arif Isnaeni atas kepercayaannya kepada kami untuk menjawab pertanyaan bapak.
Hutang merupakan tanggung jawab seseorang yang harus segera dibayar sebelum seseorang meninggal dunia. Sebab jika seseorang meninggal dalam keadaan berhutang, maka hal tersebut akan dipertanggung jawabkan sampai akhirat kelak, kecuali jika orang yang memberi hutang mengikhlaskannya. Karena besarnya tanggung jawab orang yang berhutang, Rasulullah pernah menolak untuk menshalatkan jenazah yang di bawa ke hadapan beliau karena jenazah tersebut meninggal dalam keadaan masih berhutang, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi saw., berikut:
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ فَقَالُوا صَلِّ عَلَيْهَا فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا لَا قَالَ فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا قَالُوا لَا فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلِّ عَلَيْهَا قَالَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ قِيلَ نَعَمْ قَالَ فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا قَالُوا ثَلَاثَةَ دَنَانِيرَ فَصَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ أُتِيَ بِالثَّالِثَةِ فَقَالُوا صَلِّ عَلَيْهَا قَالَ هَلْ تَرَكَ شَيْئًا قَالُوا لَا قَالَ فَهَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا ثَلَاثَةُ دَنَانِيرَ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ صَلِّ عَلَيْهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَعَلَيَّ دَيْنُهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ. (رواه البخاري)

“Dari Salamah bin Al Akwa' ra. berkata, "Kami pernah duduk bersama Nabi saw., tiba-tiba dihadirkan kepada Beliau satu jenazah kemudian orang-orang berkata: "Shalatkanlah jenazah ini". Maka Beliau bertanya: "Apakah orang ini mempunyai hutang?" Mereka berkata: "Tidak". Kemudian Beliau bertanya kembali: "Apakah dia meninggalkan sesuatu?" Mereka menjawab: "Tidak". Akhirnya Beliau menshalatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain, lalu orang-orang berkata: "Wahai Rasulullah, shalatkanlah jenazah ini". Lalu Beliau bertanya, "Apakah orang ini punya hutang?" Dijawab: "Ya". Kemudian Beliau bertanya kembali: "Apakah dia meninggalkan sesuatu?" Mereka menjawab: "Ada, sebanyak tiga dinar". Lalu beliau menshalatkannya. Kemudian dihadirkan jenazah ketiga, lalu orang-orang berkata: Shalatkanlah jenazah ini. Nabi bertanya; apakah dia meninggalkan sesuatu, mereka menjawab; tidak. Nabi bertanya; apakah orang ini mempunyai hutang ? Mereka menjawab (ya) tiga dinar. Nabi bersabda; shalatkanlah saudaramu ini. Abu Qatadah berkata, "Shalatkanlah wahai Rasulullah, nanti saya yang menanggung hutangnya". Lalu Beliau menshalatkannya.” (HR. al-Bukhari)
           
Oleh sebab itu, dalam Islam harta peninggalan (tirkah) seseorang yang meninggal dunia belum boleh dibagi sebagai harta warisan sebelum urusan si mayit diselesaikan termasuk urusan hutangnya, bahkan jika tidak mampu maka hutang si mayit hendaknya dialihkan tanggungjawab pembayarannya kepada pihak yang mampu terutama dari pihak ahli warisnya, sebagaimana hadis Nabi saw.:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ. (رواه البخاري ومسلم)
“Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Menunda membayar hutang bagi orang kaya (mampu) adalah kezhaliman dan apabila seorang dari kalian hutangnya dialihkan kepada orang kaya (mampu), maka hendaklah dia alihkan". (HR.al-Bukhari dan Muslim)

            Namun terkait dengan pertanyaan bapak, tentu tidak serta merta penduduk suatu negara bertanggung jawab terhadap hutang pemerintahnya, terlebih lagi sampai akherat kelak. Sebab yang melakukan pertimbangan untuk berhutang, penggunaannya hingga menentukan jumlah pinjaman (hutang) tidak dilakukan oleh warga negara secara personal. Tentu yang paling bertanggung jawab adalah pihak pemerintah yang berhutang tersebut.  Dalam Islam ditegaskan bahwa seseorang tidak akan menanggung akibat dari apa yang dilakukan oleh pihak lain, kecuali jika seseorang itu terlibat langsung di dalamnya. Allah swt. berfirman:
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى (*) وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى (*) وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى (*) ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الْأَوْفَى (النجم: 38-41)
“Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya. Dan sesungguhnya usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.” [QS. An-Najm (53): 38-41]

Adapun terkait dengan pernyataan para ahli maupun pengamat yang menyatakan bahwa penduduk Indonesia bahkan bayi yang baru lahir menanggung hutang negara sebanyak sekian juta per orang, hal itu tidak berarti menanggung dalam pengertian yang sesungguhnya. Ungkapan tersebut adalah sebuah tamsil atau perumpamaan saja, bahwa jika hutang negara dibagi berdasarkan jumlah penduduk, maka setiap penduduk (seolah-olah) menanggung hutang negara sebanyak sekian juta.
Sedangkan terkait dengan hadis yang dikemukakan dalam pertanyaan bapak, tersebut memang benar adanya. Hadis tersebut diriwayatkan oleh banyak ahli hadis, seperti imam at-Tirmidzi, imam ibnu Majah, imam Ahmad, dan lainnya. Selengkapnya kami tampilkan hadis tersebut sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ. (رواه الترميذي وابن ماجة)
“Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw. bersabda. "jiwa/nyawa seorang mukmin itu terkatung-katung karena hutangnya, hingga dibayar hutang tersebut." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Selain imam at-Tirmidzi dan ibnu Majah, hadis tersebut juga diriwayatkan oleh imam Ahmad dengan redaksi yang sedikit berbeda, sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ مَا كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ. (رواه أحمد)
“Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Jiwa/nyawa seorang mukmin terkatung-katung selama ia masih memiliki hutang." (HR. Ahmad)

Kalimat yang artinya; nyawa seorang mukmin itu terkatung-katung karena hutangnya", sebagaimana terdapat dalam matan hadis tersebut, menurut imam as-Shan’ani dalam kitab Subulussalam, maksudnya adalah; bahwa seseorang akan tetap bertanggung jawab terhadap hutangnya sekalipun ia telah meninggal dunia, karena hutang merupakan persoalan yang sangat berat. Ada juga yang memaknai bahwa orang yang mati dalam keadaan berhutang terhalang baginya untuk masuk syurga.”
Jadi, hadis tersebut terkait dengan orang yang berhutang dan meninggal dunia dalam keadaan berhutang, sedangkan rakyat termasuk PNS tidak menanggung hutang pemerintah di akhirat kelak, karena ia tidak termasuk subyek yang berhutang. Wallahu A’lam. (Ruslan Fariadi)

1 komentar:

  1. SAYA MENGHARGAI ANDA SEMUA DI HALAMAN INI
    INI ADALAH CERITAKU

    Saya MURNI SANTI, wanita Aa, ibu, saudara perempuan dan teman dari (Bekasi), Indonesia, saya seorang MANAJER ESTATE NYATA dan saya telah mengalami banyak tekanan keuangan baru-baru ini, tidak ada yang mau meminjam uang kepada kami untuk menyelesaikan proyek komersial kami yang telah dalam konstruksi beberapa bulan sekarang. Saya telah ditipu oleh beberapa perusahaan pinjaman palsu yang mengklaim sejumlah besar uang dari saya tanpa kami tidak menerima pinjaman.

    Saya merasa frustrasi, suami saya mencoba yang terbaik dan membantu, saya akan bunuh diri karena rasa sakit, itu terlalu berat untuk ditanggung dan saya kehilangan semua harapan, sampai saya diperkenalkan kepada SEMUA PINJAMAN HUTAN GLOBAL sebuah perusahaan pinjaman yang disponsori oleh bank dunia itu sendiri.

    Saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman dan menghubungi perusahaan, petugas pinjaman mereka yang benar-benar memberi saya harapan dan mengatakan kepada saya tidak khawatir bahwa perusahaan akan meminjamkan uang kepada saya, bahkan ketika jumlah yang saya butuhkan sangat besar, dan semua yang saya bisa berikan kepada mereka persyaratan yang merupakan informasi pribadi, yang saya lakukan.

    Saya telah melalui semua proses, mereka berjanji untuk meminjamkan uang yang saya minta setelah mengkonfirmasi saya memenuhi syarat untuk pinjaman, saya diminta untuk menunggu, yang paling mengejutkan adalah pinjaman dimasukkan ke dalam akun saya dan saya mengkonfirmasinya .. Kami perusahaan kembali secara finansial dan keluarga saya baik-baik saja, ini membuat hidup saya lebih baik, saya berterima kasih kepada Allah dan kepada SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL
    GMAIL ..... allglobalgrantloan@gmail.com

    UNTUK MENGHUBUNGI KU
    Murni Santi
    murnisanti55@gmail.com

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.