Hukum Berjualan di Area Masjid



HUKUM BERJUALAN DI AREA MASJID


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Bagaimana hukum berjualan di area masjid? Mohon Jawabannya.
Jawaban:
Jual beli merupakan salah satu aktifitas manusia yang mendapatkan apresiasi dan pembahasan yang sangat banyak dalam syariat Islam, karena kehidupan manusia tidak akan bisa tegak dan maksimal tanpa adanya praktek jual beli (bisnis) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu bentuk apresiasi Islam sebagaimana dijelaskan oleh Allah swt dalam berfirman:

... وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا... (البقرة، 2: 275)
"... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ...." [QS. al-Baqarah (2): 275]

عن رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ . (رواه أحمد والحاكم)
“Dari Rafi’ bin Khadij  ia berkata: dikatakan kepada Rasulullah saw, pekerjaan apa yang paling baik? Beliau menjawab: Hasil kerja seseorang dengan tangannya sendiri, dan setiap jual beli yang mabrur”. [HR. Ahmad]

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: التَّاجِرُ الصَّدُوْقُ الأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَلصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ (رواه الترمذى)
“Dari Abi Sa’id, dari Nabi saw bersabda: Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para Nabi, orang-orang yang jujur dan syuhada’”. (HR. Tirmidzi)

Meskipun jual beli merupakan perkara yang dihalalkan dalam syariat Islam, namun bukan berarti boleh melakukannya tanpa batasan dan aturan. Karena itu dalam syari’at Islam dikenal ada jenis jual beli yang dihalalkan dan jual beli yang diharamkan atau dilarang. Jenis jual beli yang diharamkan antara lain; jual beli barang haram, jual beli dengan penipuan, dan lain sebagainya.
Sedangkan terkait dengan hukum jual beli di area masjid, Secara khusus  memang terdapat hadis dan atsar sahabat  yang melarang praktik jual beli di dalam masjid. Namun demikian, harus dicermati betul maksud dan kreteria area masjid, jenis barang yang diperjual belikan, cara berjualan sampai dampak yang ditimbulkan terhadap pelaksanaan ibadah, kebersihan dan kesucian masjid. Sehingga praktek jual beli di area masjid dapat ditetapkan status hukumnya, apakah halal, haram ataukan sesuatu hal yang harus dihindari (makruh).
Dalam hadis nabi saw dan atsar sahabat dijumpai beberapa larangan berjualan di area masjid, antara lain:





a.    Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw  bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَك.)رواه الترمذى(
Jika kalian melihat orang yang berjual beli di masjid, maka katakanlah: Semoga Allah tidak menguntungkan perniagaanmu. [HR. at-Tirmidzi]

b.    Umar pernah melihat seorang bernama al-Qashir sedang berdagang di masjid, lalu beliau berkata:

يَا هَذَا إِنَّ هَذَا سُوقُ الآْخِرَةِ فَإِنْ أَرَدْتَ الْبَيْعَ فَاخْرُجْ إِلَى سُوقِ الدُّنْيَا .
“Hei ..! sesungguhnya ini adalah pasar akhirat. Jika engkau mau jualan, keluarlah ke pasar dunia” 

c.       Dalam kitab Muwattha’ Imam Malik disebutkan :
أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ دَعَاهُ فَسَأَلَهُ مَا مَعَكَ وَمَا تُرِيدُ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ قَالَ عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا وَإِنَّمَا هَذَا سُوقُ الْآخِرَةِ. [رواه مالك في الموطأ]
“Bahwa telah sampai kepadanya tentang Atha’ bin Yasar, bahwa jika lewat di hadapannya sebagian orang yang berjualan di masjid, dia memanggilnya dan bertanya: “Kamu bawa apa? Mau apa?” Jika dikabarkan kepadanya bahwa orang tersebut mau berdagang, beliau berkata: “Hendaknya  kamu ke pasar dunia, ini adalah pasar akhirat.” [HR. Malik dalam al-Muwatha’, II: 47]

Dari hadis dan atsar sahabat tersebut tidak dijumpai kalimat yang secara tegas mengharamkan jual beli di area masjid. Namun hanya terkait dengan keberkahan atau keuntungan, dan alternatif ideal untuk melakukan jual beli serta fungsi pokok masjid sebagai rumah Allah (suq al akhirah: pasar akhirat). Oleh sebab itu, dalam memahami hadis dan atsar tersebut, Imam asy-Syaukani menjelaskan bahwa jumhur (mayoritas) ulama menafsirkan makna larangan atau himbauan dalam hadis tersebut memiliki makna makruh (sesuatu yang tidak disukai atau tidak etis) melakukan jual beli di masjid, dan tidak sampai haram. (Nail al-Authar, II: 158-159). Sedangkan mengenai  batasan area masjid yang dilarang untuk melakukan aktifitas jual beli di dalamnya adalah tempat yang sudah layak untuk melaksanakan salat tahiyatul masjid. Adapun tempat parkir, taman, halaman masjid, aula, atau ruang serba guna bukan termasuk area yang dilarang.
Dari ulasan tersebut maka menurut kami, menghukumi kebolehan dan keharaman berjualan di area masjid harus dilihat secara kasuistis dan praktek yang terjadi di lapangan. Jika seseorang berjualan di dalam masjid yang merupakan bagian pokok tempat pelaksanaan ibadah serta dapat mengganggu ketenangan dan kehusyu’an orang beribadah, dapat mencederai kemuliaan dan kesucian masjid, tentu hal ini termasuk praktek yang dilarang. Namun jika hal tersebut dilakukan di teras masjid, halaman atau wilayah sekitar masjid, seperti menjual buku-buku keislaman, tuntunan shalat, minyak wangi, sajadah, peci untuk mendukung pelaksanaan beribadah dan dakwah serta barang-barang tertentu yang selaras dengan syari’at Islam dan kesucian masjid, maka tentu hal ini termasuk hal yang mubah hukumnya.
Lebih idealnya adalah; jika takmir (pengurus) masjid menyediakan tempat-tempat khusus di sekitar halaman (area) masjid dengan memberikan regulasi khusus baik menyangkut jenis-jenis barang yang boleh dijual, waktu operasional dan aturan-aturan lain yang dapat mendukung dakwah dan fungsi masjid secara umum, maka hal ini dapat menjadi solusi yang ideal. Sehingga fungsi masjid secara lebih luas baik untuk ibadah khusus, pusat kajian keislaman (Islamic center), pengajaran, pemberdayaan ekonomi umat dapat  terealisir dengan tetap menjaga kehormatan dan kemmuliaan masjid. (RF)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.