Hukum Berjualan di Area Masjid
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Bagaimana hukum berjualan di area masjid? Mohon Jawabannya.
Jawaban:
Jual beli merupakan salah satu aktifitas manusia yang
mendapatkan apresiasi dan pembahasan yang sangat banyak dalam syariat Islam, karena
kehidupan manusia tidak akan bisa tegak dan maksimal tanpa adanya praktek jual
beli (bisnis) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu bentuk apresiasi
Islam sebagaimana dijelaskan oleh Allah swt dalam berfirman:
... وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَوا... (البقرة، 2: 275)
"... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba ...." [QS. al-Baqarah
(2): 275]
عن رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ قِيلَ يَا
رَسُولَ اللهِ أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ
مَبْرُورٍ . (رواه أحمد والحاكم)
“Dari Rafi’ bin Khadij
ia berkata: dikatakan kepada Rasulullah saw, pekerjaan apa yang paling
baik? Beliau menjawab: Hasil kerja seseorang dengan tangannya sendiri, dan
setiap jual beli yang mabrur”. [HR. Ahmad]
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: التَّاجِرُ الصَّدُوْقُ الأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ
وَلصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ (رواه الترمذى)
“Dari Abi
Sa’id, dari Nabi saw bersabda: Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para
Nabi, orang-orang yang jujur dan syuhada’”. (HR. Tirmidzi)
Meskipun jual beli merupakan perkara yang dihalalkan
dalam syariat Islam, namun bukan berarti boleh melakukannya tanpa batasan dan aturan.
Karena itu dalam syari’at Islam dikenal ada jenis jual beli yang dihalalkan dan
jual beli yang diharamkan atau dilarang. Jenis jual beli yang diharamkan antara
lain; jual beli barang haram, jual beli dengan penipuan, dan lain sebagainya.
Sedangkan terkait dengan hukum jual beli di area masjid, Secara
khusus memang terdapat hadis dan atsar
sahabat yang melarang praktik jual beli
di dalam masjid. Namun demikian, harus dicermati betul maksud dan kreteria area
masjid, jenis barang yang diperjual belikan, cara berjualan sampai dampak yang
ditimbulkan terhadap pelaksanaan ibadah, kebersihan dan kesucian masjid. Sehingga
praktek jual beli di area masjid dapat ditetapkan status hukumnya, apakah
halal, haram ataukan sesuatu hal yang harus dihindari (makruh).
Dalam hadis nabi saw dan atsar sahabat dijumpai
beberapa larangan berjualan di area masjid, antara lain:
a.
Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw
bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَاللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا رَأَيْتُمْ
مَنْ
يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَك.)رواه الترمذى(
“Jika kalian melihat orang yang berjual beli di masjid,
maka katakanlah: Semoga Allah tidak menguntungkan perniagaanmu.” [HR. at-Tirmidzi]
b.
Umar pernah melihat seorang bernama al-Qashir sedang berdagang di masjid, lalu
beliau berkata:
يَا هَذَا إِنَّ هَذَا سُوقُ الآْخِرَةِ فَإِنْ أَرَدْتَ الْبَيْعَ فَاخْرُجْ إِلَى سُوقِ الدُّنْيَا
.
“Hei ..! sesungguhnya ini adalah pasar akhirat. Jika
engkau mau jualan, keluarlah ke pasar dunia”
c. Dalam kitab Muwattha’ Imam Malik disebutkan :
أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ دَعَاهُ فَسَأَلَهُ مَا مَعَكَ وَمَا تُرِيدُ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ قَالَ عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا وَإِنَّمَا هَذَا سُوقُ الْآخِرَةِ. [رواه مالك في الموطأ]
“Bahwa telah sampai kepadanya tentang Atha’ bin Yasar,
bahwa jika lewat di hadapannya sebagian orang yang berjualan di masjid, dia
memanggilnya dan bertanya: “Kamu bawa apa? Mau apa?” Jika dikabarkan kepadanya
bahwa orang tersebut mau berdagang, beliau berkata: “Hendaknya kamu ke pasar dunia, ini adalah pasar
akhirat.” [HR. Malik dalam al-Muwatha’, II: 47]
Dari hadis dan atsar sahabat tersebut tidak
dijumpai kalimat yang secara tegas mengharamkan jual beli di area masjid. Namun
hanya terkait dengan keberkahan atau keuntungan, dan alternatif ideal untuk
melakukan jual beli serta fungsi pokok masjid sebagai rumah Allah (suq al akhirah:
pasar akhirat). Oleh sebab itu, dalam memahami hadis dan atsar tersebut,
Imam asy-Syaukani menjelaskan bahwa jumhur (mayoritas) ulama menafsirkan makna
larangan atau himbauan dalam hadis tersebut memiliki makna makruh (sesuatu yang
tidak disukai atau tidak etis) melakukan jual beli di masjid, dan tidak sampai
haram. (Nail al-Authar, II: 158-159). Sedangkan mengenai batasan area masjid yang dilarang untuk
melakukan aktifitas jual beli di dalamnya adalah tempat yang sudah layak untuk
melaksanakan salat tahiyatul masjid. Adapun tempat parkir, taman, halaman masjid, aula, atau ruang serba guna bukan
termasuk area yang dilarang.
Dari ulasan tersebut maka menurut kami, menghukumi
kebolehan dan keharaman berjualan di area masjid harus dilihat secara kasuistis
dan praktek yang terjadi di lapangan. Jika seseorang berjualan di dalam masjid
yang merupakan bagian pokok tempat pelaksanaan ibadah serta dapat mengganggu
ketenangan dan kehusyu’an orang beribadah, dapat mencederai kemuliaan dan
kesucian masjid, tentu hal ini termasuk praktek yang dilarang. Namun jika hal
tersebut dilakukan di teras masjid, halaman atau wilayah sekitar masjid,
seperti menjual buku-buku keislaman, tuntunan shalat, minyak wangi, sajadah,
peci untuk mendukung pelaksanaan beribadah dan dakwah serta barang-barang
tertentu yang selaras dengan syari’at Islam dan kesucian masjid, maka tentu hal
ini termasuk hal yang mubah hukumnya.
Lebih idealnya adalah; jika takmir (pengurus) masjid
menyediakan tempat-tempat khusus di sekitar halaman (area) masjid dengan
memberikan regulasi khusus baik menyangkut jenis-jenis barang yang boleh
dijual, waktu operasional dan aturan-aturan lain yang dapat mendukung dakwah
dan fungsi masjid secara umum, maka hal ini dapat menjadi solusi yang ideal.
Sehingga fungsi masjid secara lebih luas baik untuk ibadah khusus, pusat kajian
keislaman (Islamic center), pengajaran, pemberdayaan ekonomi umat dapat terealisir dengan tetap menjaga kehormatan dan
kemmuliaan masjid. (RF)
Leave a Comment